Nasional

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

×

Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).
Ilustrasi pemanfaatan ganja untuk medis. (Foto: Reuters).

Permohonan uji materi penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) terhadap UUD 1945 diajukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), dengan kuasa hukum Erasmus A. T. Napitupulu.

Baca Juga:  Kejari Bekasi Tindak Tegas Kasus Narkoba: Ribuan Bukti Dimusnahkan

Melansir dari suarabekaci.id, pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika berbunyi, “Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan”.

Baca Juga:  Lagi, Bawaslu Kabupaten Bandung Dapati ASN Langgar Kode Etik

Sementara Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika berbunyi, “Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan”. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan