Batal Dinikahi, IH Lapor Polisi

JABARNEWS | KAB TASIKMALAYA – IH (18) warga Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, melahirkan seorang anak laki-laki hasil hubunganya dengan seorang pria beristri. IH nekat melahirkan, karena dijanjikan pria pujaanya yang bakal menikahi dia bila hamil.

Tapi janji tinggal janji bulan madu hanya mimpi. Sebut saja pria itu Bro, malah dikabarkan sudah menikah dan kini isterinya tengah hamil. Merasa ditipu mentah-mentah, tak ayal IH didampingi keluarganya lapor polisi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Lomba PKS Minimalisir Pelanggaran Pelajar

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi, membenarkan bahwa Bro dilaporkan oleh keluarga IH karena telah menyetubuhi putrinya itu pada Juli tahun 2017 hingga hamil dan kini sudah melahirkan anak laki-laki.

“Tersangka kita bekuk di daerah Bekasi. Saat sedang kerja di salah satu pabrik swasta,” kata Pribadi, Selasa(13/03/2018).

Lanjutnya, pelaku menyetubuhi korban pada saat IH berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Baca Juga:  Inilah Keinginan Masyarakat Pesisir Jabar Kepada Menteri Susi

“Dari pengakuan tersangka, dia melakukan sebanyak 2 kali. Di Bekasi dan di Karangnunggal,” ucapnya.

Pribadi pun menyampaikan, pelaku yang mengenal korban menjanjikan akan menikahi korban jika sampai korban hamil akibat perbuatannya itu.

“Tapi sayangnya, IH hilang kontak dengan pelaku, hingga akhirnya melaporkan kejadian ini  dan pelaku langsung kami amankan,” jelas Pribadi seraya mengatakan pelaku pada bulan Desember 2017 lalu menikah dengan perempuan yang kini telah menjadi istri sahnya.

Baca Juga:  Pulihkan Ekonomi di Daerah, DPRD Jabar Minta Pemprov Perhatikan Sektor Pertanian

“Atas perbuantannya, tersangka terancam Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang pPerubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (Yud).