Nasional

LPBI NU Komentari Penghapusan Izin Lingkungan di Omnibus Law

×

LPBI NU Komentari Penghapusan Izin Lingkungan di Omnibus Law

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Adanya penghapusan izin lingkungan dalam draf Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Lapangan Kerja (CLK) mendapat tanggapan dari Lembaga Penanggulangan Bencana dan Perubahan Iklim (LPBI) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua LPBI NU Mohammad Ali Yusuf menuturkan, jika memang penghapusan izin lingkungan tersebut benar adanya, secara tidak langsung pemerintah membawa negara ini kepada kemunduruan.

Baca Juga:  Pemburu Hoaks di Indonesia Terancam, Koalisi Cek Fakta Desak Perlindungan

“Kalau benar itu ada (penghapusan izin lingkungan) Omnibus Law hanya mengejar target pertumbuhan ekonomi tanpa memikirkan bagaimana dampak lingkungan. Bahaya, jika pemerintah menganggap izin lingkungan menjadi penghambat investasi,” kata Ali, Sabtu (15/2/2020).

Baca Juga:  Polemik Jilbab SMKN 2 Padang, Nadiem Makarim Desak Pemda Ambil Tindakan Tegas

Ali menjelaskan kehadiran izin lingkungan sangat penting karena dampak buruk dari pembangunan dapat ditanggulangi. Jika izinnya dihapus, komitmen pengusaha untuk tidak merusak alam diragukan.

Sudah banyak bukti jika pembangunan tanpa pertimbangan dampak lingkungan mudah hancur dan hilang, bahkan dalam waktu sekejap.

“Harus dikaji ulang. Karena itu akan bertentangan dengan komitmen pemerintah terkait pembangunan berkelanjutan, dan pastinya akan berdampak buruk baik untuk lingkungan maupun untuk masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga:  Operasi Patuh Lodaya 2020, Polres Cianjur Prioritaskan 11 Pelanggaran Berikut

Seperti diketahui, pemerintah tampaknya serius memberlakukan Omnibus Law karena dianggap sebagai solusi atas berbagai persoalan terutama terkait kebijakan yang dianggap menghambat investasi. (Red)

Tinggalkan Balasan