Nasional

Lukai Penutur Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Tuai Kecaman Warga Jawa Barat

×

Lukai Penutur Bahasa Sunda, Arteria Dahlan Tuai Kecaman Warga Jawa Barat

Sebarkan artikel ini
Arteria Dahlan. (Facebook)
Arteria Dahlan. (Facebook)

Reaksi juga muncul dari Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) yang mengecam pernyataan Arteria Dahlan yang menganggap menggunakan Bahasa Sunda dalam forum rapat oleh pejabat dianggap melanggar hukum. 

Padahal, sesuai aturan, seorang pejabat negara baru bisa diberhentikan seandainya melanggar hukum pidana.

Baca Juga:  Antrean Kendaraan di Lembang Capai 2 Km, Polisi Akan Berlakukan One Way

“Cara pandang Arteria Dahlan tentu berlebihan dan melukai penutur bahasa Sunda, bahkan penutur bahasa daerah, karena menganggap menggunakan bahasa Sunda (daerah) sebagai kejahatan,” kata Ketua PP SS Cecep Burdansyah.

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja Sebut Jawa Barat Bakal Pertajam Isu Perkotaan di Urban 20

Terlebih lagi, imbuh Cecep Burdansyah bahasa daerah diakui dalam konstitusi. Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” 

Baca Juga:  Libur Lebaran Main ke Tempat Wisata Purwakarta, Cek Dulu Ramalan Cuacanya Hari Ini

“Jadi siapa pun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara bahasa daerah,” tegas Cecep. 

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan