
Hingga saat ini, pemerintah akan terus mengikuti tahapan jadwal pemilu yang sudah ditetapkan bersama oleh KPU, DPR dan pemerintah bahwa pemilu dilaksnakan pada bulan Februari tahun depan.
Artinya, putusan penundaan pemilu oleh PN Jakarta Pusat adalah keputusan yang salah. Sebab, urusan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu dan PTUN.
“PN Jakarta Selatan membuat putusan salah menunda pemilu karena urusan sengketa pemilu menyangkut administrasi bahwa itu urusan Bawaslu dan PTUN,” tambah dia.
Untuk diketahui, putusan penundaan pemilu berawal dari gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan karena dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh KPU belum lama ini.
Menurut penggugat, putusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024 diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri, bukan ke Bawaslu atau PTUN.