Mansurya Manik: Gugatan Disdik Jabar Dinilai Lukai Publik

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jawa Barat, Mansurya Manik menilai gugatan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar melukai publik.

Pasalnya, undang-undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengakuan negara akan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara.

Diketahui sebelumnya, Disdik Jabar di gugat oleh oleh Mansurya Manik sebagai pemohon informasi publik. Terbukti Ketika Majelis Komisi informasi publik mengabulkan untuk sebagian Permohonan Mansurya Manik sebagai pemohon informasi publik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Informasi Jawa Barat Nomor 1060/PTSN-MK-MA/KI-JBR/III/2020.

Namun, Disdik Jabar merasa keberatan dan menggugat Keputusan Majelis Komisi Informasi Publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara menandakan tidak legowo atas keputusan tersebut.

Manik mengatakan, Secara konstitusi Disdik Jabar mengajukan keberatan merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Namun, secara etika hal tersebut sangat melukai rasa keadilan publik.

Baca Juga:  Kacamata Ini Diklaim Bisa Deteksi Virus Corona

“Ketika ada masyarakat yang kemudian menggugat badan publik seperti Dinas Pendidikan Jawa Barat yang di gugat oleh Mansurya Manik sebagai pemohon informasi publik sekaligus juga Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik Jawa Barat, hal tersebut menandakan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sebagai badan publik belum siap dalam menjalankan undang-undang tersebut,” kata Manik di Bandung, Sabtu (6/6/2020).

“Sedangkan bagi pemerintah dan badan publik lainnya, undang-undang ini merupakan pedoman untuk memenuhi hak masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, keputusan Majelis Komisi Informasi Publik yang mengabulkan untuk sebagian Permohonan pemohon sangat mewakili rasa keadalin publik. Keputusan Majelis Komisi Informasi Publik tersebut bukti bahwa keadilan masih ada di Republik ini, dengan demikian publik merasa bahwa haknya masih dilindungi.

Baca Juga:  Budiman Sudjatmiko Membelot Dukung Prabowo Subianto, PDIP Siapkan Sanksi Tegas!

Manik menjelaskan, gugatan Keberatan Disdik telah di daftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tanggal 6 April 2020 dengan nomor perkara 46/G/KI/2020/PTUN BDG. Sidang pertama telah berlangsung pada tanggal 4 Juni 2020.

Gugatan informasi publik terjadi Ketika Mansurya Manik sekaligus sebagai Ketua Persatuan Orang Tua Peserta Didik meminta data siswa kelas X tahun pelajaran 2019/2020. Data itu dibutuhkan untuk membandingkan antara data ril disekolah dengan data pada Penerimaan Peserta Dididk tingkat SMA yang berbasis dalam jaringan (online). Selama ini PPDB selalu bermasalah.

“Ada rumor bahwa telah terjadi titip menitip dan jual beli kuota. Rumor tersebutkan harus dibuktikan kebenarannya. Kalau rumor itu tidak benar hal itu akan menjadi fitnah. Karena itu jalan satu-satunya kita harus memiliki data yang valid,” jelas Manik.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Wanita Pemilik Bengkel di Ciamis, Ini Penyebabnya

Jika, lanjut manik, Disdik telah melaksanakan kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada maka wajib bagi masyarakat untuk memberikan apresiasi positif, tetapi jika ternyata berdasarkan data ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum sekolah atau dinas Pendidikan maka kita serahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang.

“Apalagi sekarang akan menghadapi Penerimaan Peserta Dididk Baru tahun pelajaran 2020/2021, menjadi kewajiban masyarakat untuk terus mengawasi hal ini sehingga tercipta Pendidikan yang berkualita,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Sidang sengketa Dinas Pendidikan Jawa Barat melawan Mansurya Manik di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020, jam 10.00 WIB dengan agenda menyampaikan bukti-bukti dari Pemohan Keberatan dan Temohon. (RNU)