Nasional

Mantan Sekwan Dituntut 7 Tahun Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

×

Mantan Sekwan Dituntut 7 Tahun Dalam Sidang Kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Sekwan Moch Rifai dituntut 7 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi sppd fiktif di DPRD Purwakarta.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Moch. Rifai membayar denda Rp200 juta subsider 1 tahun penjara.

“Saya sangat sedih, kecewa dan menderita. Siapa yang makan uangnya siapa yang harus menangung akibatnya,” ujar Rifa’i saat usai sidang, dilansir dari laman Pojokjabar, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:  Prakiraan Cuaca Hari Ini: Wilayah Jabar Waspada Hujan Disertai Petir

Rifa’i berharap ada keringanan hukuman bagi dirinya, karena ia menilai dirinya merupakan korban dari kebijakan sistem. Karena dirinya menandatangani setiap kegiatan di dprd sudah sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 11 Tahun 2020, Berikut Isinya

“Ya sangat kecewa,” tambah Rifa’i sambil berlalu.

Tidak jauh berbeda dengan terdakwa Rifa’i, mantan bendahara di kesekretarian dewan Ujang Hasan dituntut kurungan lebih berat dua bulan dari Rifa’i tapi untuk dendanya sangat besar.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Program Pemkab Purwakarta Menuju Daerah Bebas Sampah

Ujang Hasan dituntut 7 tahun 8 bulan penjara, kemudian harus membayar denda sebesar 2,1 Milyar lebih. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan