Nasional

Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

×

Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

Selain Rahmat Effendi, yang diperpanjang penahanannya juga diantaranya, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Banyak Peserta Asing Termakan Hoaks UU Ciptaker

Rahmat Effendi dan Wahyudin masih akan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih. Sedangkan Jumhana Lutfi, Bunyamin, Mulyadi alias Bayong, di Rutan KPK pada Kavling C1.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Rahmat Effendi diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Baca Juga:  Duet Bima Arya-Anies Baswedan Cek Lonjakan Penumpang KRL di Stasiun

KPK juga menduga tersangka menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Baca Juga:  Segera Panggil Ridwan Kamil, KPK Sebut Pembelian Mobil Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi

Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan