Nasional

Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

×

Masa Penahanan Kembali Diperpanjang KPK, Walikota Bekasi Rahmat Effendi Lebaran di Dalam Tahanan

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) terkait konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi sepertinya harus menjalankan ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri di dalam tahanan.

Hal ini menyusul keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memperpanjang masa penahanan politisi Partai Golkar tersebut.

Baca Juga:  Ini Syarat dan 19 Jabatan Formasi CPNS 2023 KPK, Buruan Cek Disini!

Seperti diketahui, KPK memperpanjang masa penahanan Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi hingga tanggal 5 Mei 2022 mendatang.

Itu artinya, Rahmat Effendi dan tersangka lainnya harus menjalani ibadah puasa Ramadhan dan Lebaran di dalam tahanan.

Baca Juga:  Buron Sejak 2019, Eks Kades di Sukabumi Ditangkap di Tasikmalaya

Selain Rahmat Effendi, KPK juga memperpanjang para tersangka lainnya dalam kasus yang sama.

“Untuk kebutuhan pengumpulan alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara, tim penyidik memperpanjang masa penahanan RE (Pepen) dan lainnya masing-masing untuk 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/4).

Baca Juga:  KPK Amankan Barangbukti Uang Dolar dari OTT MA
Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan