Nasional

Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

×

Masih Aktif Jual Beli, Teten Masduki: TikTok Harus Disanksi Tegas!

Sebarkan artikel ini
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Kompas).
Teten Masduki
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Kompas).

Teten melanjutkan, jika platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out.

Baca Juga:  Dituding Konsumsi Narkoba, Komedian Caisar Berikan Klarifikasi

Sedangkan, TikTok Shop secara terang-terangan menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna untuk berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.

Baca Juga:  Pantau Pilkada, Perangkat Daerah Kota Depok Harus Utamakan Protokol Kesehatan

“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Kesadaran Masyarakat untuk Berkoperasi Sangat Rendah, Hanya 8 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2