Mau Sekolah Tatap Muka, Wajib Baca Indikator Pelaksanaan Ini

JABARNEWS | BANDUNG – Pembelajaran yang dilakukan dengan sistem tatap muka akan segera dilaksanakan secara bertahap di Jawa Barat. Pembelajaran Tatap Muka ini sementara akan dilakukan oleh sekolah tingkat SMA/SMK/SLB direduksi dari skala kab/kota menjadi tingkat kecamatan.

Pembelajaran tatap muka tersebut rencananya akan dimulai pada tanggal 18 Agustus 2020 mendatang karena menurut data per 5 Agustus 2020, terdapat 228 kecamatan di Jabar berstatus zona hijau.

Namun demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jabar Dedi Supandi menyatakan, tidak semua sekolah di 228 kecamatan dapat menggelar kegiatan belajar tatap muka. Sebab, ada sejumlah daftar ceklis periksa yang harus dipenuhi.

Berikut ini yang dimaksdu oleh Dedi terkait indikator pelaksanaan pembelajaran tatap muka yang haris dipenuhi, diantaranya;

Baca Juga:  Berkat Inisiasi Koalisi Indonesia Bersatu, Elektabilitas PAN Kembali Menguat

1. Sekolah harus berada di zona hijau.

2. Diutamakan bagi siswa di wilayah blank spot. – Kegiatan belajar tatap muka diutamakan bagi siswa yang bertempat tinggal di wilayah dengan jaringan internet tidak mumpuni ataupun blank spot.

“Khusus SMK, kegiatan belajar tatap muka akan diisi dengan pelajaran yang sifatnya praktik. Karena untuk mendapat sertifikat keahlian harus ditempuh dengan praktik, dan praktik bisa ditempuh dengan tatap muka,” kata Dedi.

3. Tidak semua guru dapat terlibat. – Dedi mengutarakan bahwa, tidak semua guru dapat terlibat. – Guru yang berusia di bawah 45 dan tidak mengidap penyakit penyerta (comorbid) yang dapat mengajar selama pandemi COVID-19. – Sebelum kegiatan belajar dimulai, guru yang memenuhi klasifikasi akan menjalani rapid test atau swab test untuk memastikan guru dalam kondisi sehat.

Baca Juga:  Waspada! Jumlah Positif Covid-19 di Ciamis Bertambah Lagi

“Dari 228 kecamatan, kami masih melakukan verifikasi. Sampai kapan tatap muka akan dilakukan? Kami masih butuh waktu dua pekan untuk memverifikasi,” ucapnya.

4. Waktu kegiatan belajar tatap muka dibatasi 4 jam. – Dedi mengungkapkan, sekolah di zona hijau, harus lebih dulu mengajukan kesiapan pembelajaran tatap muka. – Pengajuan diserahkan ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jabar. – Pengawas dari Kantor Cabang Pendidikan Wilayah Jabar kemudian akan mengecek indikator-indikator yang harus dipenuhi sekolah.

“Rekomendasi dari pengawas akan diteruskan ke Gugus Tugas Kabupaten/Kota. Nanti Gugus Tugas Kabupaten/Kota meninjau ulang protokol kesehatan di sekolah,” kata Dedi.

Baca Juga:  Ruang Kelas Rusak Di SMPN 7 Purwakarta Belum Juga Diperbaiki

“Sekolah harus membentuk Satuan Tugas (Satgas). Menjalin kerja sama dengan Puskesmas. Waktu kegiatan belajar dibatasi 4 jam. Penyediaan tempat cuci tangan, dan banyak protokol yang mesti dipenuhi, termasuk izin dari orang tua,” imbuhnya.

5. Sekolah harus membagi rombongan belajar. – Dedi mengatakan, sekolah harus membagi rombongan belajar atau sif karena maksimal 18 peserta didik per kelas. – Pola pembelajaran, akan menerapkan blended learning atau mengombinasikan kegiatan belajar tatap muka dengan daring.

“Minggu ini kelas 10, minggu depan kelas 11, minggu depannya lagi kelas 12. Minggu ini tatap muka, minggu depan daring lagi, penetapan sekolah masih kami verifikasi. Prinsip kami tetap bahwa keselamatan dan kesehatan peserta didik yang utama,” pungkasnya. (Red)