Menag Yaqut: Indonesia dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji

Menag
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Dok. Kemenag).

“Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan,” jelasnya

Baca Juga:  Toko Oleh-oleh Haji dan Umroh Kembali Menggeliat, Dampak Dibukanya Pemberangkatan Haji

Yaqut menyampaikan, bersamaan dengan itu, Kemenag segera melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Baca Juga:  Pemerintah Alihkan Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Alasannya

“Kontrak penerbangan juga akan disesuaikan seiring adanya kuota tambahan, dan termasuk di dalamnya pengaturan pembagian kloter dan jadwal penerbangan,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Ratusan Jemaah Tertipu Perusahaan Travel Umroh, Kemenag Akui Kecolongan