Menaker Ida Ingatkan Para Gubernur untuk Segera Tetapkan Upah Minimum

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

“dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyosialisasikan isi aturan tentang pengupahan dalam PP No. 51 tahun 2023 kepada para kepala dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi serta kabupaten kota, serikat pekerja, pengusaha, dan pakar,” kata Ida. (Red)

Baca Juga:  Libur Panjang, Disparbud Jabar: Perlu Perhatian Lebih di Wisata Tak Berbayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News