Nasional

Menaker Ida Tegaskan Gubernur harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

×

Menaker Ida Tegaskan Gubernur harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Baca Juga:  Mobil Tangki Terbakar di Tol Cipularang, Diduga Karena Ini

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  Tampung Aspirasi Serikat Buruh, Herman Suryanman Janji Revisi Kepgub UMSK 2026

Ida menjelaskan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.

Baca Juga:  Mohammad Idris Rekomendasikan Kenaikan UMK 2024 di Kota Depok Sebesar 12,99 Persen

Hal menarik dari penerbitan PP Nomor 51 Tahun 2023 ini, kata dia, bertepatan saat bangsa Indonesia sedang memperingati hari pahlawan nasional.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2