Menaker Ida Tegaskan Gubernur harus Umumkan UMP Paling Lambat 21 November

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

Dia berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.

“Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Detik-Detik Jelang Sidang, Tahanan di Bandung Malah Kabur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News