Nasional

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

×

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

“THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR akan dibayarkan penuh. Artinya, THR kepada karyawan tidak lagi dipotong seperti tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Waduh! Kasus Positif Covid-19 Nasional Meningkat Ribuan

“Menurut saya THR sudah bisa cair semua,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dikutip JabarNews.com dari Suara.com, Selasa (28/3/2023).

Terkait tanggal pencairan, Hariyadi memperkirakan, THR akan dibayarkan pengusaha rata-rata pada H-7 lebaran. “Tanggal 17-18 April itu sudah terbayarkan semua,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Kalah dari Timnas Indonesia U-17, Pelatih UAE Singgung Kualitas Rumput Stadion Pakansari
Pages ( 2 of 2 ): 1 2