JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengemudi kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi lebih (Over Dimension Over Load/ODOL) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan pekerja di sektor transportasi yang memiliki risiko tinggi.
Sosialisasi yang digelar di Aula Pusdai Bandung ini menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pengemudi ODOL yang kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja.
Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan, mereka sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami dari Pemerintah sangat memperhatikan bagaimana jaminan sosial dapat hadir bagi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan iuran 16.800, diharapkan pengemudi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli, di Aula Pusdai Bandung, Sabtu (2/9/2025).