Nasional

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

×

Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Wajib BPJS Ketenagakerjaan: Lindungi Diri dari Risiko Kerja!

Sebarkan artikel ini
Pengemudi ODOL butuh jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Sejumlah truk dengan muatan berlebih (ODOL) melintas di jalan raya, mengingatkan pentingnya jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pengemudi dari risiko kerja. (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewajibkan pengemudi kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi lebih (Over Dimension Over Load/ODOL) untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan pekerja di sektor transportasi yang memiliki risiko tinggi.

Baca Juga:  Daftar Perguruan Tinggi Terbaik di Jawa Barat versi EduRank 2023

Sosialisasi yang digelar di Aula Pusdai Bandung ini menekankan pentingnya jaminan sosial bagi para pengemudi ODOL yang kerap menghadapi risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga:  Lapan Kunjungi Pemuda yang Buat Helikopter di Sukabumi

Dengan iuran yang sangat terjangkau, yaitu Rp16.800 per bulan, mereka sudah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kami dari Pemerintah sangat memperhatikan bagaimana jaminan sosial dapat hadir bagi Bapak dan Ibu sekalian. Dengan iuran 16.800, diharapkan pengemudi bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker Yassierli, di Aula Pusdai Bandung, Sabtu (2/9/2025).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usul Distribusi Vaksin ke Kabupaten Kota Dikelola Provinsi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23