Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Syarat Penerima THR dan Besaran Pembayarannya

Berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca Juga:  DDoS, Senjata Halus Pembungkam Pers di Era Digital

Selain itu, pekerja harian lepas serta pekerja dengan sistem satuan hasil yang memenuhi syarat perundang-undangan juga berhak mendapatkan THR.

“Setiap pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih dalam hubungan kerja yang sah berhak menerima THR, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem harian lepas atau berdasarkan satuan hasil,” jelas Yassierli.

Baca Juga:  Bisa Bikin Ngantuk, Jangan Makan Ini Sebelum Berkendara

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

Baca Juga:  Pemkot Depok Siapkan Rp62,2 Miliar untuk THR PNS dan PPPK, Ini Tanggal Pencairannya?
Pages ( 2 of 5 ): 1 2 345