Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pejabat

Dewan Pers
Dewan Pers. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNGDewan Pers memberlakukan larangan bagi wartawan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pejabat. Larangan ini diumumkan melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor: 346/DP/K/III/2024, yang berjudul “Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H”.

Baca Juga:  Perpres Media Sustainability Segera Diterbitkan, Isinya Mengatur Pola Kerja Sama Hubungan dengan Platform Global

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR dari insan pers.

Baca Juga:  Soal Polemik Kasus UKW, Dirjen IKP Kemkominfo Tegaskan Dewan Pers Satu-satunya Lembaga Sertifikasi Wartawan

Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani pemberian THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan mengatasnamakan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan,” ujar Ninik dalam siaran pers, Senin, 1 April 2024.

Baca Juga:  Insan Pers Diajak Kritisi Draf RKUHP, Anggota Dewan Pers Ungkap Sembilan Pasal Bermasalah

Ninik menegaskan bahwa larangan Dewan Pers ini diberlakukan untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau media.