Nasional

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

×

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR 2025 untuk Karyawan Swasta hingga Ojol, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

Sementara itu, jika dalam peraturan perusahaan (PP) atau perjanjian kerja bersama (PKB) terdapat ketentuan mengenai besaran THR yang lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan internal tersebut.

Baca Juga:  Jelang Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers Larang Wartawan Minta THR ke Pejabat

THR Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Menaker menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pemberian THR wajib dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Baca Juga:  Polda Jabar Sebut Ada Modus Baru Peredaran Narkoba saat Pandemi

“Saya meminta seluruh perusahaan untuk memastikan pembayaran THR sesuai aturan. Ini adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Untuk menjamin kepatuhan, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar kebijakan ini disosialisasikan hingga tingkat bupati dan wali kota.

Baca Juga:  Ekspor Kopi Indonesia Melonjak 76,33% di 2024: Lampung dan AS Jadi Kontributor Terbesar
Pages ( 3 of 5 ): 12 3 45