Sorotan terhadap tunjangan DPRD juga mencuat di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan mencapai Rp 78,8 juta. Dana itu bersumber dari APBD melalui Sekretariat DPRD.
Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kenaikan ini cukup besar. Pada Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, anggota DPRD hanya mendapat Rp 60 juta, sementara pimpinan Rp 70 juta.
Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan anggota DPRD naik Rp 10,4 juta, sedangkan pimpinan naik Rp 8,8 juta setiap bulan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News