Nasional

Mendagri Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Sarannya untuk Kepala Daerah

×

Mendagri Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Sarannya untuk Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Sorotan terhadap tunjangan DPRD juga mencuat di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan mencapai Rp 78,8 juta. Dana itu bersumber dari APBD melalui Sekretariat DPRD.

Baca Juga:  Mendagri Ungkap Dana Transfer Daerah Kerap Jadi Ajang Bancakan

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kenaikan ini cukup besar. Pada Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, anggota DPRD hanya mendapat Rp 60 juta, sementara pimpinan Rp 70 juta.

Baca Juga:  Bupati Bandung Barat Batalkan Kenaikan Tunjangan DPRD, Anggaran Dialihkan ke Program Ini

Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan anggota DPRD naik Rp 10,4 juta, sedangkan pimpinan naik Rp 8,8 juta setiap bulan. (kom)

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Siapkan Tiga Hotel Buat Isolasi Pasien Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3