Nasional

Mendagri Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Sarannya untuk Kepala Daerah

×

Mendagri Buka Peluang Evaluasi Tunjangan DPRD, Ini Sarannya untuk Kepala Daerah

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Sorotan terhadap tunjangan DPRD juga mencuat di Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan, anggota DPRD menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan mencapai Rp 78,8 juta. Dana itu bersumber dari APBD melalui Sekretariat DPRD.

Baca Juga:  Perkuat SDM Fasyankes, Ridwan Kamil Tambah 400 Relawan Nakes

Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, kenaikan ini cukup besar. Pada Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017, anggota DPRD hanya mendapat Rp 60 juta, sementara pimpinan Rp 70 juta.

Baca Juga:  Pukuli Orang di Warung Tuak, Pria Asal Pematang Siantar Ditangkap Polisi

Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan anggota DPRD naik Rp 10,4 juta, sedangkan pimpinan naik Rp 8,8 juta setiap bulan. (kom)

Baca Juga:  DPRD Jabar Anggap Tunjangan Rp71 Juta Tidak Cukup Beli Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3