Nasional

Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

×

Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Kategori keempat mencakup 10,8 persen ASN yang terlibat dalam kegiatan yang menunjukkan keberpihakan terhadap partai politik atau calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, seperti pertemuan, ajakan, atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja.

Baca Juga:  Ini Cerita Ridwan Kamil Yang Beraksi Layaknya MacGyver

Terakhir, sebanyak 7,1 persen ASN tercatat sebagai anggota atau pengurus partai politik, yang merupakan bentuk pelanggaran netralitas yang lebih langsung.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Unggul di 10 Daerah di Jawa Barat, Tapi Kalah di Kabupaten Ini

Temuan ini menyoroti pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses demokrasi dan menegaskan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. (red)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Perumahan Ini Melonjak, Dedie A Rachim: Bisa Batalkan PTM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3