Mendagri Tito Sebut Ratusan ASN Langgar Netralitas Pemilu 2024, Apa Sanksinya?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dok. Kemendagri).

Dari jumlah tersebut, 180 ASN sudah mendapatkan sanksi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Tito juga memaparkan lima kategori pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Ingin Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran saat Pemilu dan Pilkada 2024

Pertama, sebanyak 15,8 persen ASN terlibat dalam aktivitas seperti mengunggah, memberikan komentar, menyebarkan, atau bahkan menjadi anggota dari akun pendukung calon peserta pemilu.

Baca Juga:  Penyelenggara Pemilu Diminta KPK Waspadai Potensi Politik Uang

Kedua, sebanyak 12,9 persen ASN terlibat dalam kegiatan kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon atau partai politik.

Sementara itu, kategori ketiga, yaitu sosialisasi atau kampanye melalui media sosial atau online, mencatatkan persentase sebesar 11,3 persen.

Baca Juga:  Efek Dedi Mulyadi, Gerindra Pede Bisa Menang Telak di Pemilu dan Pilgub Jabar 2024