Mengaku Dendam, Ternyata Ini Motif Pelaku Habisi Nyawa Pelajar SMP di Deli Serdang

JABARNEWS | DELI SERDANG – Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers terkait pembunuhan Nilson Nick (13) warga Desa Ujung Rambe, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dilaksanakan di aula Tribrata Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2020).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Polisi Yemi Mandagi mengatakan, pelaku Masri (25) warga Dusun 1, Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Tabayung, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu (29/8/2020).

“Tersangka tega membunuh korban karena dendam karena rumah tersangka di tuding korban menjadi sarang narkoba,” kata.

Baca Juga:  Pakai Honda Beat, Mahasiswi Cimahi Tewas Terlindas Truk yang Disalip

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal korban berangkat dari rumah naik motor Yamaha Zupiter Z nomor polisi BK 3978 SU hendak ke ladang mengambil ubi kayu. Setibanya di simpang Namoramber, korban ketemu tersangka Misran (25), Rabu (18/8/2020).

“Saat bertemu korban sempat menawarkan tersangka untuk membonceng dan tersangka meminta diantara ke Tanjung Morawa,” ucap Kombes Pol Yemi Mandagi.

Menurutnya, kejadian itu berawal setelah korban membonceng tersangka naik motor, tersangka minta istirahat disekitar aliran sungai Merah, Kecamatan Tanjung Morawa. Saat istirahat tersangka menjerat leher korban dengan tali sehingga pingsan. Setelah itu tersangka memasukkan korban kedalam karung goni samb memukul kepala korban dengan batu. Setelah itu korban di tenggelamkan kedalam sungai.

Baca Juga:  Kapal Dihantam Ombak, Nelayan Tewas dan Hilang di Perairan Garut

“Tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban yang sedang istirahat dengan cara menjerat leher korban, setelah itu korban dimasukkan dalam karung goni kemudian dibuang kealiran sungai,” pungkasnya.

Baca Juga:  HBA Ke-60, Kejari Purwakarta Pulihkan Keuangan Negara Rp7,7 Miliar

Masih kata dia, setelah membunuh korban, tersangka membawa motor korban ke Eko (34) warga Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Morawa A untuk dijual. Kemudian Eko menjualkan motor tersebut ke Bowo (27) Dusun 1, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa dengan harga Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan tersangka untuk melarikan diri.

“Tersangka di jerat pasal 340 subs pasal 338 sub pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” bilangnya. (Ptr)