Nasional

Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda

×

Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

“Harus diipahami bahwa Arteria Dahlan menyampaikan pendapatnya dalam kapasitasnya sebagai anggota komisi 3 DPR dan kita tahu sesuai undang undang, DPR memiliki hak imunitas sesuai dengan pasal 20 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 224 uu MD3,” tuturnya.

Menurut pakar hukum kepolisian Universitas Bhayangkara jakarta ini, setiap anggota DPR yang menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakanya, baik secara lisan atau tertulis dalam rapat DPR atau diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga:  UEFA Umumkan Jadwal Liga Champions, Catat Tanggalnya!

Sesuai undang undang, menurut doktor hukum pidana ini, hak yang dimiliki anggota DPR mutlak. “Hak imunittas bukan sekedar norma yang ada dlm konstitusi, tapi sifatnya menurut pandangan kami sangat mutlak,” jelasnya.

Baca Juga:  Mulai 1 Juli 2019, Penerbangan Domestik Bandara Husein Pindah ke BIJB Kertajati

Menurutnya, DPR adalah lembaga hasil pemilihan, jika ada wakil rakyat berbicara atau bersikap tidak sesuai dengan aspirasi masyrakat. “Saran kami sebaiknya laporkan kepada MKD DPR dan bukan kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Terdampak Covid-19, Tingkat Kunjungan Wisatawan di KBB Terjun Bebas
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan