Dede Yusuf Minta Dua Pemda di Bandung Ini Tegakkan Aturan Jalan Bagi Kendaraan Berat

Dede Yusuf
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi meminta pemerintah daerah di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat untuk tegas menegakkan aturan soal penggunaan jalan.

Dede mengatakan bahwa rata-rata jalan rusak di Indonesia, termasuk di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat karena kendaraan yang melintas melebihi beban yang sanggup diterima konstruksi jalan.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Diminta Pastikan WNA Tidak Masuk DPT sebelum Pleno DPTb-2

“Ini pengalaman saya di pemerintahan, ada satu daerah yang tiap tahun jalannya rusak karena banyak truk berisi tanah dan batu yang muatannya mencapai 30 ton lewat di jalan yang hanya untuk 10 ton akhirnya terus melakukan peremajaan dan warga yang dirugikan karena kelakuan orang tak bertanggung jawab untuk kepentingannya sehingga harus diberlakukan aturan tegas dengan sanksinya,” kata Dede, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:  Berhasil Ditangkap, Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Ibu Anggota DPR RI Asal Indramayu Ternyata Kenal Korban

Dia menjelaskan, aturan dan sanksi yang tegas harus diterapkan pemerintah daerah, yakni truk atau kendaraan yang bermuatan melebihi kapasitas tidak boleh melewati jalan umum yang ditentukan, tetapi harus melewati jalan yang disiapkan.

Baca Juga:  Kisah Oemar Bakrie, Saksi Sejarah Konferensi Asia Afrika 1955

Dengan penegakan aturan yang tegas, lanjut Dede, maka akan memaksa pihak-pihak seperti pengembang mawas diri dan memperhitungkan kemampuan jalan.