Menimbang Hak Imunitas Arteria Dahlan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahasa Sunda

Anggota DPR RI Arteria Dahlan. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

“Pembuktian materiil, tidak terdapat kata-kata yang mengarah ke ujaran kebencian karena maksud dalam kata-kata tersebut yaitu walaupun ada kedekatan emosional tidak perlu menggunakan Bahasa daerah pada saat rapat,” ucap Chairul Huda.

Diketahui, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan laporan Masyarakat Adat Sunda terkait pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang menyinggung bahasa Sunda, ke tingkat penyidikan.

Baca Juga:  Sri Lanka Memanas, DPR Minta Kemlu Pastikan Perlindungan dan Keselamatan WNI

Alasannya, pernyataan Arteria Dahlan itu disampaikan dalam forum rapat resmi di Komisi III DPR tidak dapat dipidana.

Direktur eksekutif lembaga kajian strategis kepolisian indonesia (lemkapi) Dr Edi Hasibuan meminta kepada Polri agar hati hati menangani kasus anggota DPR Arteria Dahlan yang menurutnya kini memiliki nuansa politik yang sangat tinggi.

Baca Juga:  Pengunjuk Rasa di Purwakarta Tuntut Arteria Dahlan Dipecat dari DPR

Edi Hasibuan meminta polri tetap konsisten dan tegas untuk tetap tidak melanjutkan kss Anggota DPR Arteria Dahlan dalam pernyataanya yang mempermasalahkan penggunaan bahasa sunda oleh kejaksaan tinggi jawa barat dalam rapat DPR.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, Bikers Brotherhood 1% Cek Point Tasiban Gelar Aksi Sosial