Nasional

Menkeu Purbaya Ingatkan Bank Himbara Kelola Dana Rp200 Triliun dengan Hati-hati

×

Menkeu Purbaya Ingatkan Bank Himbara Kelola Dana Rp200 Triliun dengan Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: dok. LPS).

Menkeu memprediksi, dampak dari penempatan dana Rp200 triliun ini terhadap pertumbuhan kredit akan terlihat dalam waktu satu bulan, sementara efek terhadap perekonomian bisa mulai dirasakan dalam dua hingga tiga bulan.

Pemerintah menempatkan dana tersebut pada lima bank himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga:  Kas Pemprov Jabar Disorot, Dedi Mulyadi Dorong BPK Cepat Audit APBD Jawa Barat

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang diteken Purbaya dan berlaku sejak 12 September 2025. Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, secara bulanan.

Baca Juga:  Pemerintah Digugat Atas Pemblokiran Internet Di Papua, Ini Putusannya

Adapun pembagian limit penempatan dana ditetapkan berbeda: BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. (Rhttps://www.jabarnews.com/ed)

Baca Juga:  Bersih-bersih Dimulai, Purbaya Janjikan Penangkapan Besar Mafia Pajak dan Bea Cukai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2