Nasional

Menkeu Purbaya Ingatkan Bank Himbara Kelola Dana Rp200 Triliun dengan Hati-hati

×

Menkeu Purbaya Ingatkan Bank Himbara Kelola Dana Rp200 Triliun dengan Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: dok. LPS).

Menkeu memprediksi, dampak dari penempatan dana Rp200 triliun ini terhadap pertumbuhan kredit akan terlihat dalam waktu satu bulan, sementara efek terhadap perekonomian bisa mulai dirasakan dalam dua hingga tiga bulan.

Pemerintah menempatkan dana tersebut pada lima bank himbara, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga:  Ingin Bayar Zakat Fitrah Online, Coba Beberapa Aplikasi Ini

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang diteken Purbaya dan berlaku sejak 12 September 2025. Setiap bank penerima wajib melaporkan penggunaan dana kepada Menkeu melalui Dirjen Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti, secara bulanan.

Baca Juga:  Penuhi Kebutuhan Masyarakat di Tengah Pandemi, Ini yang Diberikan Guardian

Adapun pembagian limit penempatan dana ditetapkan berbeda: BRI, BNI, dan Mandiri masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, serta BSI Rp10 triliun. (Rhttps://www.jabarnews.com/ed)

Baca Juga:  Ditantang Dedi Mulyadi Soal Dana Pemda Ngendap di Bank, Purbaya: Tanya ke BI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2