MenPAN-RB Dan DPR Kompak Tak Akomodir Tuntutan Honorer K2

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah bersikukuh akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan begitu, tuntutan honorer K2 (kategori 2) yang mendesak diangkat jadi PNS belum terakomidir.

Berbarengan dengan aksi unjuk rasa honorer K2 (kategori 2), di depan Istana Merdeka, Selasa (30/10/2018), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiPAN-RB dan Syafruddin rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, baik MenPAN-RB maupun DPR justru tidak mengakomodir tuntutan honore K2 itu.

Syafrudin mengatakan, rancangan PP tentang PPPK sudah rampung dan tinggal ditandatangani untuk disahkan.

Baca Juga:  Keren, Mobil NU Keliling 86 Kabupaten Untuk Edukasi Masyarakat

“Sudah diputuskan dalam rapat terbatas di kabinet,” katanya, dikutip jpnn.com, Kamis (1/11/2018).

Dikatakannya, bagi para honorer yang masih menginginkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terbuka luas melalui PPPK tersebut.

“Bedanya, PPPK berstatus pegawai pemerintah, sedangkan PNS adalah pegawai negeri. Baik pegawasi pemerintah mauun pegawai negeri hampir mirip, dan gaji juga sama,” ujarnya.

Pada kesempatan sama Syafruddin mengatakan, pemerintah telah mengakomodasi 1 juta lebih tenaga honorer.

Pemerintah, sebutnya, telah mengangkat honorer K1 dan K2 pada kurun waktu 2005-2014 sebanyak 1.070.092 orang.

“Jumlah pengangkatan tersebut jauh lebih banyak dibanding pengangkatan CPNS (calon pegawai negeri sipil, Red) lewat jalur umum atau seleksi pada periode yang sama,” katanya.

Baca Juga:  Ini Pesan Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta Pada 1 Muharram 1442 H

Menurut Syafrudin, terdapat 438.590 eks tenaga honorer yang tidak lulus tes pada 2013 tapi terus menuntut atau menginginkan untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Namun, berdasarkan peraturan perundang-undangan maka pemerintah bersama Komisi I, II, III, VIII, IX dan XI DPR pada rapat 23 Juli 2018 telah memutuskan membuka formasi khusus bagi eks tenaga honorer K2.

“Formasi eks tenaga honorer K2 tersebut hanya diperuntukkan bagi tenaga yang dibutuhkan dan prioritas yakni tenaga guru dan kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di antaranya UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Ketenagakerjaan,” terangnya.

Baca Juga:  Wow.. Tas Hermes Ibu Wury Ma'ruf Amin Jadi Sorotan Publik

Anggota Komisi II DPR RI, Azikin Soelthan, mengapresiasi langkah pemerintah dan MenPAN RB yang telah mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi masalah honorer K2.

“Komisi II DPR telah mengalami dinamika yang sangat keras terkait penuntasan masalah honorer. Bahkan, anggota komisi yang membidangi pemerintahan itu pernah memboikot rapat dan menolak kehadiran MenPAN RB,” kata politikus Partai Gerindra itu.

“Di era saat ini sudah ada langkah yang sangat positif dalam penyelesaian masalah honorer. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat