Nasional

Menteri ATR Lindungi Lahan Sawah di Indramayu dari Pengembangan Kawasan Industri

×

Menteri ATR Lindungi Lahan Sawah di Indramayu dari Pengembangan Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Foto: Istimewa).

​Setiap jengkal tanah yang dimohonkan harus disisir untuk melihat apakah masuk dalam peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal ini bertujuan agar ekspansi pabrik tidak memangkas produktivitas beras secara drastis.

​“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak. Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” ujar Nusron, di Indramayu, Minggu (19/04/2026).

Baca Juga:  Ini Penyebab Tanki BBM Balongan Indramayu Terbakar Menurut Polisi

Sinkronisasi Pusat dan Daerah

​Salah satu tantangan terbesar dalam tata ruang adalah ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah.

Baca Juga:  Kemendag Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Loker Petugas Haji 2025

Guna mengurai benang kusut tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip verifikasi terukur yang melibatkan berbagai instansi teknis.

​Pemerintah berjanji akan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi penanam modal dengan proteksi ekosistem pertanian. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar rencana tata ruang wilayah (RTRW) tetap dipatuhi.

Baca Juga:  BNPB Lakukan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta dan Jawa Barat
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3