Setiap jengkal tanah yang dimohonkan harus disisir untuk melihat apakah masuk dalam peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Hal ini bertujuan agar ekspansi pabrik tidak memangkas produktivitas beras secara drastis.
“Kita ingin memastikan apakah lahan tersebut masuk wilayah KP2B atau tidak. Kami ingin lahan sawah agar tidak banyak beralih fungsi dan untuk menjaga serta menopang program ketahanan pangan,” ujar Nusron, di Indramayu, Minggu (19/04/2026).
Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Salah satu tantangan terbesar dalam tata ruang adalah ketidaksinkronan data antara pemerintah pusat dan daerah.
Guna mengurai benang kusut tersebut, Kementerian ATR/BPN menerapkan prinsip verifikasi terukur yang melibatkan berbagai instansi teknis.
Pemerintah berjanji akan menjaga keseimbangan antara kepastian hukum bagi penanam modal dengan proteksi ekosistem pertanian. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar rencana tata ruang wilayah (RTRW) tetap dipatuhi.





