”Untuk memastikan kesesuaian tata ruangnya, kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang membidangi tata ruang atau dinas provinsi terkait,” tegas Nusron.
Hingga saat ini, kementerian masih terus melakukan pemindaian terhadap permohonan penggunaan lahan di Indramayu.
Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap batas kawasan hijau, pemerintah dipastikan akan menarik rem darurat demi menjaga piring nasi nasional tetap aman. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





