Selain itu, dalam peraturan menteri keuangan tersebut juga diatur santunan terhadap istri atau suami PNS yang meninggal dunia. Baik istri maupun suami akan menerima manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Sementara itu, anak PNS yang meninggal dunia besaran manfaat asuransi kesehatan senilai Rp4 juta.
Besaran manfaat asuransi kematian PNS yang diatur Sri Mulyani ini berbeda jika dibandingkan yang tertuang dalam PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi PNS. Pasalnya, dalam aturan itu, besaran manfaat asuransi kematian PNS dihitung dengan rumus. (red)