Menteri Keuangan Keluarkan Aturan Baru bagi PNS Meninggal Dunia, Mulai Berlaku April 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) atau PNS. Peraturan menteri yang ditandatangani pada tanggal 13 Maret itu, salah satunya mengatur asuransi kematian bagi PNS yang meninggal dunia.

Baca Juga:  Pingsan Saat Makan, Pekerja Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan Tenggelam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tersebut diantaranya menyebutkan bagi PNS yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat berupa asuransi kematian sebesar Rp8 juta. Beleid yang diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani mulai berlaku pada 1 April 2023.

Baca Juga:  Napak Tilas Sejarah Penculikan Bung Karno di Rengasdengklok

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  PPOB Bank bjb Akan Optimalkan Penerimaan Pajak Pemkab Pangandaran

“Peserta atau pensiunan peserta (PNS) meninggal dunia diberikan sebesar Rp8 juta,” demikian bunyi Permenkeu 23/2023.