JABARNEWS | BANDUNG – Derasnya kritikan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren terutama pada lampiran Surat Kesanggupan Pesantren,
Akhirtnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya merevisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren terutama pada lampiran Surat Kesanggupan Pesantren.
Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika menyampaikan perubahan Keputusan Gubernur tersebut dengan menerbitkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin 15 Juni 2020.
“Perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan aktivitas Kyai, santri dan asatid di lingkungan pondok pesantren guna mencegah Covid-19 selama masa pandemi, ujar Ikeu, sapaan akrab Dewi Sartika.
Ia menjelaskan, poin yang diubah yakni no.15 A bagian umum yang semula berisi untuk membuat surat kesanggupan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat dan ditembuskan ke aparat kepolisian setempat.
“Poin tersebut dirubah menjadi surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.
Perubahan yang dilakukan tersebut, kata dia, untuk melaksanakan protokol kesehatan di pesantren di Jawa Barat, merupakan masukan dari ponpes. (Red)