Menuai Banyak Kritikan, Akhirnya Kepgub Pesantren Direvisi

JABARNEWS | BANDUNG – Derasnya kritikan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren terutama pada lampiran Surat Kesanggupan Pesantren,

Akhirtnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akhirnya merevisi Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Pesantren terutama pada lampiran Surat Kesanggupan Pesantren.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemprov Perbanyak Program Pemberdayaan Masyarakat

Asisten Pemerintahan, Hukum & Kesejahteraan Sosial Setda Jabar, Dewi Sartika menyampaikan perubahan Keputusan Gubernur tersebut dengan menerbitkan Kepgub No 443/Kep.326-Hukham/2020 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin 15 Juni 2020.

Baca Juga:  Jabar Raih Penghargaan Gatra Apresiasi Energi 2021, Ridwan Kamil Beberkan Hal Ini

“Perubahan tersebut untuk memberikan perlindungan aktivitas Kyai, santri dan asatid di lingkungan pondok pesantren guna mencegah Covid-19 selama masa pandemi, ujar Ikeu, sapaan akrab Dewi Sartika.

Ia menjelaskan, poin yang diubah yakni no.15 A bagian umum yang semula berisi untuk membuat surat kesanggupan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota setempat dan ditembuskan ke aparat kepolisian setempat.

Baca Juga:  Sosok Abu Bakar di Mata Aa Umbara

“Poin tersebut dirubah menjadi surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada Gugus Tugas Kabupaten/Kota setempat,” jelasnya.

Perubahan yang dilakukan tersebut, kata dia, untuk melaksanakan protokol kesehatan di pesantren di Jawa Barat, merupakan masukan dari ponpes. (Red)