Ia menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan yang memproduksi MinyaKita dengan takaran tidak sesuai harus ditindak tegas.
“Kami minta agar pabrik yang melakukan kecurangan ini ditutup dan produknya disegel,” tegasnya.
Mentan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Tidak ada kompromi. Jika terbukti bersalah, produsen MinyaKita harus dipidanakan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Mentan meminta agar pengecer di Pasar Lenteng Agung tidak disalahkan atas temuan ini. Ia menegaskan bahwa pedagang hanya menjual barang yang sudah beredar di pasaran.