Mahkamah menilai bahwa negara tetap memikul kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara yang terhambat mendapatkan pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi atau ketiadaan sarana pendidikan negeri.
Putusan MK ini menegaskan bahwa pendidikan dasar tanpa pungutan biaya harus diberlakukan juga di sekolah swasta, terutama bagi peserta didik yang bersekolah di sana karena keterbatasan pilihan. Negara wajib menyediakan pembiayaan melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.
Meski begitu, MK juga menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta dapat disamakan. Sekolah yang menawarkan kurikulum tambahan atau memiliki nilai jual tertentu dianggap sebagai pilihan sadar oleh orang tua dan peserta didik, sehingga konsekuensi biaya juga menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk itu, bantuan pendidikan hanya akan diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Ini untuk menjamin bahwa bantuan digunakan secara akuntabel dan dikelola oleh institusi yang memenuhi standar.
Dengan pertimbangan tersebut, MK mengubah norma dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi.