“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum, sebagai bentuk dorongan atas kesetaraan hak pendidikan dasar bagi seluruh anak Indonesia. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News