MK Tolak Gugatan Pernikahan Berbeda Agama, MUI Bilang Begini

Nikah
Ilustrasi Nikah. (Foto: Orami Photo Stock).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pernikahan berbeda agama.

Keputusan MK tersebut terkait dengan gugatan uji materi Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait pernikahan beda agama.

Baca Juga:  Catat! Ini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban di Tengah Wabah PMK

“Kami menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT. atas sikap MK yang menolak keseluruhan permohonan pengesahan pernikahan beda agama,” kata Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga:  Kapolri: Sidang Kasus Teror Terhadap Novel Dilaksanakan Secara Terbuka

Ikhsan mengatakan, keputusan MK telah sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 yakni perkawinan harus berdasarkan agama dan kepercayaannya. Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan UU.

Menurutnya, perkawinan yang sah adalah sesuai pasal 2 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974. Maka pernikahan beda agama, kata dia, adalah tidak sah menurut UU No 1 Tahun 1975 dan tidak sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan pasal 29.

Baca Juga:  Catat Waktu dan Ikuti Tata Cara Salat Gerhana Bulan Total