Nasional

MK Tolak Gugatan Pernikahan Berbeda Agama, MUI Bilang Begini

×

MK Tolak Gugatan Pernikahan Berbeda Agama, MUI Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).
Nikah
Ilustrasi Nikah. (Foto: Orami Photo Stock).

“Terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang,” tuturnya.

Baca Juga:  Begini Pesan KH Jhon Dien Untuk Kepengurusan BAZNAS Purwakarta Yang Baru

MUI berharap ke depannya agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.

Baca Juga:  Keputusan Menaker Soal THR bagi Pekerja Dirumahkan dan Cuti Melahirkan

“Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2