MK Tolak Gugatan Pernikahan Berbeda Agama, MUI Bilang Begini

Nikah
Ilustrasi Nikah. (Foto: Orami Photo Stock).

“Terima kasih kepada Panel Mahkamah Konstitusi yang pada hari ini tetap sebagai The Guardian Of Constitution (penjaga konstitusi), sebagai penafsir tunggal atas Undang-Undang,” tuturnya.

Baca Juga:  MUI Sebut Parpol harus Silaturahmi Pasca Pemilu 2024, Ini Tujuannya

MUI berharap ke depannya agar tidak ada warga negara yang melakukan penyelundupan hukum dan juga melakukan penyelundupan agama untuk menyiasati pernikahan beda agama.

Baca Juga:  Warga di Kampung Bebas Narkoba Sukatani Wajib Tes Urine Sebelum Nikah

“Karena bila dilakukan berarti telah sengaja melawan undang-undang dan melanggar hukum agama,” tandasnya. (Red)