Nasional

MK Tolak Gugatan Pilkada Asmat 2024, Kuasa Hukum KPU Ungkap Hal Ini

×

MK Tolak Gugatan Pilkada Asmat 2024, Kuasa Hukum KPU Ungkap Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Asmat
MK Tolak Gugatan Pilkada Asmat 2024, Kuasa Hukum KPU Ungkap Hal Ini. (Foto: Istimewa.)
Asmat
MK Tolak Gugatan Pilkada Asmat 2024, Kuasa Hukum KPU Ungkap Hal Ini. (Foto: Istimewa.)

Yusuf Agung Purnama menegaskan bahwa semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024.

Baca Juga:  Kesbangpol Cirebon Gelar Sosialisasi Pembinaan Ormas

Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.

Baca Juga:  Kepedulian Pemkab Karawang kepada Pelaku UMKM Terdampak Covid-19

Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.

Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat, menegaskan bahwa MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang. “Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.

Baca Juga:  Lima Daerah di Jabar Berpotensi Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3