
Yusuf Agung Purnama menegaskan bahwa semua tuduhan pemohon tidak memiliki relevansi dengan fakta yang terjadi selama proses Pilkada. Hal ini disampaikan dalam sidang jawaban Termohon dan Pihak Terkait pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Asmat telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 75 Tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, pasangan calon Thomas Eppe Safanpo dan Yoel Manggaprou meraih 37.235 suara, sementara pasangan Bone Jakfu dan Abdul Ganing memperoleh 20.042 suara. Total suara sah yang masuk sebanyak 57.277 suara.
Pasca putusan MK, KPU Kabupaten Asmat akan menggelar rapat untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Putusan MK ini menjadi langkah penting dalam memastikan keabsahan proses demokrasi di Kabupaten Asmat.
Anggi Saputra, salah satu kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat, menegaskan bahwa MK telah mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua pihak secara berimbang. “Majelis dalam pengambilan keputusan pasti tidak melihat dari salah satu sudut pandang saja. Sebagaimana azas peradilan, hak untuk didengar secara berimbang berlaku untuk semua pihak,” ujar Saputra.