
Sementara itu, senior advokat Wahyudi, S.H., M.H.Kes dari ANAS Lawfirm mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bentuk keteguhan hakim dalam menegakkan hukum.
“Putusan MK ini merupakan bentuk keteguhan majelis hakim yang tegak lurus pada konstitusi dan menerapkan hukum acara. Selamat untuk tim kuasa hukum KPU Kabupaten Asmat atas pencapaiannya, ini kerja tim yang solid,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News