Nasional

MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

×

MK Tolak Gugatan SIM Berlaku Seumur Hidup, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).
SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Sementara itu, menurut Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, KTP elektronik (KTP-el) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda. Atas alasan itu masa berlaku keduanya juga berbeda. Sehingga SIM tidak dapat dijadikan berlaku seumur hidup. (red)

Baca Juga:  Kopi Manis Ala Kapolres Purwakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2