Nasional

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

×

MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).
Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

Partai Prima merasa dirugikan KPU RI yang menetapkan sebagai partai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan. Akibat kecerobohan itu, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda pemilu.

Baca Juga:  Sebanyak 4.248 Pemilih Pemilu 2024 Berkebutuhan Khusus di Bogor Didaftarkan

Hakim menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Baca Juga:  Soal Pemilu 2024, Wabup Cianjur Bilang Begini

Ahmad Basarah menjelaskan sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:  Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

“Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,” jelasnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3