MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu mengatakan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut, maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan PTUN.

Baca Juga:  Ingin Dapat Token Listrik Gratis dari PLN, Coba Cari Ini

“Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,” bebernya.

Baca Juga:  Bantuan Pangan akan Dihentikan pada Masa Tenang hingga Pencoblosan Pemilu? Bapanas Bilang Begini

Untuk itu, Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus dan tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR RI.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Pastikan Netralitas Personelnya Dalam Pemilu 2024

Upaya banding tersebut, menurut Ahmad Basarah sebagai langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum. (Red)