MPR RI Nilai Putusan Penundaan Tahapan Pemilu 2024 Cacat Hukum

Ahmad Basarah
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah. (Foto: Kompas.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Baca Juga:  Soal Stok Beras Untuk Bansos, Ini Kata Menteri Sosial

Ahmad mengatakan, padahal hakim dalam memutus perkara harus berpedoman kepada UUD NRI 1945 sebagai hukum dasar tertinggi.

Dia berpendapat gugatan Partai Prima seharusnya diselesaikan dengan UU pemilu, bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:  Ini Sejumlah Kebijakan Bagi Wisatawan yang Liburan ke Puncak Bogor

“Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali,” kata Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga:  Ini Penyebab Kader dan Pengurus Partai Demokrat di Purwakarta Ramai-ramai Mundur

Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.