Muhammadiyah Imbau Masyarakat untuk Tidak Pragmatis saat Pemilu 2024

Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. (Foto: Istimewa).

Dia berharap tidak ada indikasi atau dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Jika pun terjadi, Mu’ti meminta semua pihak untuk dapat menggunakan saluran-saluran yang sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga:  KPU dan Bawaslu Kota Bandung Mulai Sosialisasikan Tahapan Pemilu 2024 ke DPRD

“Otoritas pertama yang bisa menyelesaikan adalah Bawaslu; ketika itu tidak bisa, maka dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

Menurut dia, lembaga-lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara-perkara pemilu. “Jangan menyelesaikan perkara pemilu di jalanan atau dengan demonstrasi, karena itu akan menimbulkan masalah baru bagi bangsa Indonesia,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Benny Bachtiar Menang Gugatan Sengketa Jabatan Sekda Bandung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News