Nasional

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Dilarang, Harus Terdaftar Resmi

×

Mulai 1 Februari 2025, Penjualan Elpiji 3 Kg oleh Pengecer Dilarang, Harus Terdaftar Resmi

Sebarkan artikel ini
Harga gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Karawang mengalami kenaikan.
Gas elpiji 3 kg. (foto: istiewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan melarang penjualan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.

Baca Juga:  Pentingnya Protokol Kesehatan Bagi Jurnalis Di Lapangan

“Kami akan mengubah status pengecer (elpiji 3 kg) menjadi pangkalan resmi. Mereka harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Kronologi Ledakan Gas Elpiji di Depok Hancurkan Rumah hingga Dua Orang Terluka

Menurut Yuliot, pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar memperoleh NIB.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2