
Yuliot menjelaskan bahwa sistem OSS telah terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses registrasi menjadi lebih mudah dan cepat.
Setelah kebijakan ini diterapkan, elpiji 3 kg hanya akan didistribusikan langsung dari pangkalan ke konsumen, tanpa perantara pengecer.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi elpiji tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan dalam distribusinya,” tegas Yuliot. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News