Nasional

Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

×

Mulai 20 Maret, Ini Syarat Jika Ingin Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Sebarkan artikel ini
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)
Motor listrik
Pemerintah memberlakukan sejumlah syarat untuk mendapatkan subisidi motor lsitrik (foto: istimewa)

Agus menjelaskan, setelah mendaftar, ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk yang didaptarkan. Setelah itu tim verifikasi akan melakukan pendataan ke dealership dengan berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) mengenai proses verifikasi. “Termasuk soal pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen,” ujarnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini Harga Pertamax Naik Jadi Rp12.500 Per Liter, Ini Penjelasan Pertamina

Sementara, calon pembeli tinggal datang ke dealer motor listrik. Kata Agus, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK KTP.

“Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” jelasnya.

Baca Juga:  Total 1.452 Unit, Inilah Jumlah dan Merk Kendaraan Listrik yang Digunakan dalam KTT G20 di Bali

Setelah itu, produsen dapat mengajukan klaim subsidi kepada pemerintah. Jika segala persyaratan sudah sesuai, Himbara akan membayar insentif kepada produsen.

Baca Juga:  Ini yang Jadi Prioritas Insentif Kendaraan Listrik, Kata Presiden Jokowi

Bantuan ini berlaku untuk 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu konversi motor listrik yang rencananya akan diberikan mulai 20 Maret hingga Desember 2023. (red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2